Pencurian Brondol Buah Sawit PT Serikat Putra, Tiga Terdakwa  Divonis 1 Bulan Penjara & 3 Bulan Percobaan

Jumat, 03 Maret 2023 - 19:41:06 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan Sev Netral Harapan Halawa  SH MKn mengadili perkara tindak pidana ringan (tipiring) pencurian  brondol buah sawit PT Serikat Putra, Jumat (03/03/2023). Tiga terdakwa divonis 1 bulan penjara dan 3 bulan percobaan.

Tiga terdakwa yaitu Rivaldo Simamora (20), Sevrival Adtriani Kaspari Situmeang (25) dan Rudi Marubah Hartono Simatupag (26). Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan pasal 364 KUHP oleh penyidik Polsek Bunut. Menghadirkan 3 saksi yang didengar keterangannya.

Para terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sama dengan keterangan para terdakwa pada saat penyidikan. Ketiga terdakwa mengakui bersalah telah melakukan pencurian yang tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya dan memohon keringanan. Pemeriksaan saksi selesai dan para tersangka tidak melakukan pembelaan, hanya mohon keringanan hukuman.

Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan 
Sev Netral Harapan Halawa  SH MKn menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana erugikan PT Serikat Putra. Menjatuhkan vonis 1 bulan penjara, tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menetukan lain masa percobaan 3 bulan.

Hukuman masa percobaan adalah terpidana telah diputus untuk menjalani hukumannya namun tidak dikurung di lembaga pemasyarakatan. Melainkan di daerah sendiri untuk diawasi. Apabila terpidana melanggar pada masa percobaan maka akan di kirim langsung ke lembaga pemasyarakatan tanpa menjalani sidang terlebih dahulu.****

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex